Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah. Peran yang sangat besar dalam pembentukan kepribadian anak adalah terletak pada orangtua. Oleh karena itu, Yayasan Al Hasanah melalui unit-unit sekolah mempunyai program kajian parenting. Kegiatan ini bertujuan agar para wali santri Al Hasanah semakin tercerahkan dalam hal mendidik anak, sehingga persepsi antara orang tua dan sekolah tentang pendidikan anak sama dan nyambung.
Pelaksanaan parenting di tahun 2016 ini, Yayasan Al Hasanah melalui lembaga diklatnya Al Hasanah Qualita Training Center (AQUATIC), menggandeng pemateri dari Jakarta yang memiliki kompetensi dan sudah berpengalaman di bidangnya, yaitu Ibu Kurnia Irawati. Kegiatan diadakan di Asrama Haji pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 dengan tema “Optimalisasi Peran Orang Tua dan Guru Dalam Meningkatkan Potensi Dahsyat Anak”.
Beliau menyampaikan bahwa Islam sudah memberikan tuntunan bagaimana seharusnya orang tua mendidik anaknya. Islam memandang anak sebagai amanah bagi orang tua yang harus dijaga dengan baik. Orang tua mempersiapkan anaknya sebagai generasi penerus dan juga tabungan amal di akhirat.
Dalam pendidikan anak, diperlukan penghargaan kepada siswa. Pendidikan yang menghargai murid adalah pendidikan yang mengutamakan proses bukan hasil, memberikan toleransi kepada kesalahan, seimbang antara keakraban dan ketegasan, menghargai pribadi siswa, dan menghargai perilaku psotif siswa.
Selain penghargaan, ada kalanya anak melakukan perbuatan yang menurut peraturan disiplin sekolah termasuk sebuah pelanggaran. Sekolah yang baik adalah jika anak melakukan kesalahan, ada tindak lanjut pemanggilan untuk diberikan pembinaan berupa nasihat atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran. Tetapi ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan saat memberikan hukuman pada anak, yaitu :
- Berilah kepercayaan terlebih dahulu. Jika anak melanggar lagi, berilah hukuman
- Tidak emosi saat menasihati anak
- Hukuman atau punishment sudah disepakati sebelumnya
- Dahulukan hukuman berupa “pengabaian”
- Alternatif terakhir adalah hukuman fisik