Hal yang harusnya personal dan tidak untuk dipublikasikan untuk umum, justru malah jadi santapan utama di social media. Kira-kira seperti itulah yang sering terjadi sekarang. Tak jarang kita melihat di social media berseliweran screenshot percakapan private seseorang, dipublikasikan bak informasi publik. Atau mungkin ada credential, bahkan video atau foto yang ranahnya private. Sering terjadi seolah hal yang normal.
Fenomena itu membuat kita patut menjadi khawatir, khususnya ketika bersinggungan dengan individu yang mungkin kurang teredukasi dan impulsif. Tak heran banyak yang ketika membicarakan hal-hal yang sifatnya rahasia, lebih memilih jalur yang lebih konvensional dengan ketemu langsung secara offline alias tidak melalui gadget atau internet. Tapi apakah kamu sudah tahu bahwa sebenarnya ada undang-undang di negara ini yang mengatur tentang publikasi informasi rahasia? Silakan simak untuk pengetahuan bersama.
Penyebaran Informasi Rahasia
Bayangkan jika informasi pribadimu seperti data finansial, riwayat medis, sampai percakapan pribadi tersebar ke publik tanpa izin. Selain reputasi yang terancam, keamanan kita juga terancam. Mungkin tidak terbayang sebelumnya bahwa di era digital ini, ancaman semakin nyata dengan banyak kasus kebocoran data dan penyalahgunaan informasi. Tidak hanya individu yang terdampak, perusahaan dan institusi publik juga rentan terpapar penyebaran informasi rahasia.
Pertanyaan besar kita sebagai penduduk negara ini adalah “bagaimana negara memastikan informasi rahasia tetap terlindungi?”. Di sinilah Undang-Undang (UU) terkait publikasi informasi rahasia menjadi penting. Di Indonesia, regulasi berupa UU ini bertujuan melindungi informasi yang dianggap sensitif agar tidak disebarluaskan sembarangan. Tapi layaknya aturan lainnya, tidak semua orang dapat memahami bagaimana regulasi ini bekerja. Supaya lebih membumi, kita lanjutkan pembahasan bagaimana aturan ini diterapkan di Indonesia dan dampaknya bagi kehidupan sehari-hari.
Definisi Informasi Rahasia Menurut Hukum Indonesia
Informasi rahasia adalah data yang tidak boleh disebarluaskan secara bebas, baik karena sifatnya yang sensitif maupun karena regulasi yang mengaturnya. Di Indonesia ada UU yang memayungi:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Payung hukum utama yang mengatur penyebaran informasi elektronik.
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) UU yang menetapkan batasan terhadap jenis informasi yang bisa diakses oleh masyarakat.
Jenis-jenis informasi yang dikategorikan rahasia mencakup:
- Data pribadi
- Rahasia negara
- Informasi perusahaan
- Data medis
Contoh yang paling sering kita baca adalah tentang rahasia negara mencakup kebijakan politik strategis yang belum dirilis, sementara data pribadi mencakup informasi seperti nomor telepon dan rekening bank. Peraturan ini memberi garis tegas antara informasi yang boleh dipublikasikan dan yang harus dijaga kerahasiaannya.
Ketentuan Hukum Pelanggaran Informasi Rahasia
Publikasi informasi rahasia tanpa izin dapat berujung pada sanksi berat.
- UU ITE, siapa pun yang sengaja menyebarkan informasi pribadi tanpa izin dan persetujuan pemiliknya, jika terbukti melanggar akan berpotensi dikenai denda hingga miliaran rupiah atau bahkan hukuman penjara.
- UU KIP memberikan pedoman bagi instansi pemerintah tentang jenis informasi yang bisa dibuka dan yang harus dirahasiakan.
Pelanggaran terhadap rahasia perusahaan, seperti pencurian data bisnis atau penyebaran informasi finansial internal, juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ini merupakan upaya untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih aman dan menjaga kepercayaan publik. Tidak hanya dari masyarakat yang harus waspada, di sisi penegak hukum juga berperan memastikan aturan ini dijalankan dengan tegas supaya menghindari penyalahgunaan informasi untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Meskipun regulasi sudah ada, penerapan dan penegakan hukumnya masih menghadapi tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data. Banyak orang dengan mudah memberikan informasi pribadi di ssocial media tanpa mempertimbangkan risiko kebocoran data.
Dari pemerintah sudah menerapkan berbagai kebijakan, sudah selayaknya kita sebagai individu juga harus waspada dalam menjaga informasi pribadi kita. Hindari berbagi data sensitif di platform publik dan pastikan hanya menggunakan website yang terpercaya.