Setiap perkara dalam islam pasti memiliki hukumnya masing – masing. Dengan mengetahui hukum ini, maka akan semakin mudah bagi seseorang terjaga dari melakukan perbuatan yang dilarang. Secara umum, hukum dalam islam dibagi menjadi halal dan haram. Setiap orang pasti sudah mengetahui apa saja perkara yang halal atau dibolehkan dan perkara haram atau yang tidak diperbolehkan.
Namun, kadang kala, kita bisa saja menemui sesuatu yang membuat kita bingung apakah hal tersebut termasuk ke dalam yang halal atau haram. Hal yang meragukan ini disebut sebagai syubhat atau perkara yang samar.
Saat bertemu dengan perkara yang syubhat, maka jalan terbaik yang diambil adalah dengan meninggalkan perkara tersebut. Karena segala sesuatu yang samar lebih cenderung kepada keharaman dibanding kehalalan dari perkara tersebut. Salah satu contohnya adalah dengan tidak melakukan transaksi atau muamalah dengan orang yang pada hartanya tercampur dengan harta hasil riba.
Namun, syubhat sendiri bukan hanya ada satu jenis ada. Ada tiga macam bentuk syubhat yang sebaiknya Anda ketahui. Dengan mengetahui apa saja perkara yang termasuk dalam perkara syubhat, maka kita bisa lebih hati – hati dan lebih waspada sehingga bisa meninggalkan hal tersebut dalam kehidupan sehari – hari kita.
Berikut ini adalah 3 macam syubhat menurut Ibnul Mundzir:
1. Sesuatu yang haram, lalu tercampur dengan yang halal sehingga menimbulkan keraguan
Dalam islam, hukum menyembelih hewan adalah jelas. Salah satunya adalah harus disembelih dengan menyebut nama Allah. Karena itu, saat seekor hewan seperti kambing disembelih oleh orang kafir tanpa menyebut nama Allah, sudah pasti kambing tersebut menjadi haram hukumnya.
Kemudian, kambing yang haram ini kemudian tercampur dengan kambing yang dipotong oleh orang muslim atau kambing yang halal. Karena tercampur, Anda menjadi bingung, mana kambing yang haram dan yang halal. Dalam hal ini, maka tidak diperbolehkan untuk memakan daging kambing tersebut. Kecuali diketahui secara pasti mana kambing yang halal dan haram.
2. Sesuatu yang halal, lalu timbul keraguan
Syubhat atau perkara samar yang kedua adalah kebalikan dari yang pertama. Dimana seseorang merasa ragu atas sesuatu yang sebelumnya halal. Misalnya, keraguan seorang istri apakah dirinya sudah dicerai atau belum. Contoh lain adalah orang yang merasa ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum. Keraguan atau syubhat seperti ini adalah contoh keraguan yang tidak berpengaruh.
3. Sesuatu yang diragukan halal atau haramnya
Jenis syubhat yang ketiga ini adalah jenis yang paling umum. Yaitu kondisi dimana seseorang merasa ragu apakah suatu perkara itu halal atau haram. Dalam hal ini, sikap yang paling baik adalah dengan meninggalkan perkara tersebut sama sekali.
Hal ini juga pernah dialami oleh Nabi Muhammad SAW. Yaitu ketika beliau menemukan kurma di atas tikarnya, kemudian beliau akhirnya tidak memakan kurma tersebut karena khawatir bahwa kurma tersebut adalah kurma sedekah.
Itulah beberapa macam syubhat yang perlu untuk diketahui. Pada dasarnya, tidak apa – apa jika seorang muslim memakan sesuatu yang tidak dia ketahui bahwa sesuatu itu haram atau syubhat. Namun, sikap yang paling baik adalah dengan meninggalkannya. Dan sikap meninggalkan hal yang syubhat adalah sikap wara’ dan mencari kebersihan bagi agama serta kehormatan dirinya.
Sikap seorang muslim terhadap syubhat bisa berasal dari empat hal. Yaitu ilmunya, pemahamannya, perjuangan dalam mentadabburi makna ayat atau hadits, serta niat atau tujuan. Seseorang yang kurang dalam empat hal tersebut cenderung lebih mudah terjebak dalam sesuatu yang syubhat. Karena itu, cara untuk terhindar dari yang syubhat adalah dengan memperdalam pemahaman agama serta meluruskan niat agar senantiasa sesuai dengan aturan Allah.
Bagus,menambah wawasan