Jika Anda membeli suatu barang, kadang kala pihak penjual akan memberikan masa garansi. Khususnya pada barang-barang mahal atau elektronik. Adanya garansi ini membuat pembeli merasa aman dan tidak dirugikan saat membeli barang. Nah, ternyata, dalam sistem jual beli Islam juga terdapat hukum yang mirip dengan sistem garansi, hukum tersebut disebut sebagai Khiyar Syarat.
Mengenal Khiyar Syarat
Agama Islam bukan hanya mengatur perkara-perkara terkait ibadah saja, tapi juga muamalah seperti jual beli. Hukum-hukum dalam Islam ini bertujuan untuk menjamin kemashlahatan umat dalam setiap segi kehidupannya, termasuk dalam jual beli. Karena itulah terdapat hukum yang bernama khiyar, salah satunya adalah khiyar syarat.
Dalam khiyar syarat, seorang penjual atau pembeli memilih hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan transaksi selama masih dalam jangka waktu yang disepakati. Setelah jangka waktu berakhir, maka transaksi jual beli harus dipastikan statusnya, apakah berlanjut atau batal.
Salah satu dasar hukum dari khiyar syarat ini adalah hadits yang berbunyi:
Nabi saw bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.
(HR. Ibnu Majah)
Jangka Panjang Khiyar Syarat
Ada perbedaan pendapat di antara ulama terkait jangka waktu khiyar syarat. Pendapat pertama menyatakan bahwa jangka panjang khiyar syarat hanya boleh hingga 3 hari saja. Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpegang pada pendapat pertama ini. Sehingga, jika jangka waktunya lebih dari tiga hari, maka akadnya menjadi rusak.
Pendapat yang kedua membolehkan jangka waktu khiyar boleh lebih dari tiga hari asalkan penjual ridha dengan hal tersebut. Pendapat kedua ini dipegang oleh Mazhab Hambali dan sebagian ulama Hanafi. Dan pendapat yang terakhir mengatakan bahwa jangka waktu khiyar tergantung dari barang yang dijual. Misalnya, khiyar untuk baju berkisar antara 1-3 hari, tanah hingga satu bulan, dan lain sebagainya.
Di antara tiga pendapat tersebut, pendapat yang paling realistis adalah gabungan dari pendapat kedua dan ketiga. Artinya, khiyar syarat bisa dilakukan lebih dari 3 hari, namun tetap menyesuaikan dengan keperluan dan jenis barang yang diperjualbelikan.
Akan tetapi, jika setelah jangka waktu yang ditetapkan tidak ada penolakan dari pihak pembeli, maka khiyar syarat dianggap gugur. Hal ini dikarenakan khiyar syarat memiliki jangka waktu, dan setiap hal yang memiliki batas waktu akan dianggap habis jika jangka waktu yang ditetapkan sudah sampai.
Persamaan dan Perbedaan Khiyar Syarat dengan Garansi
Dari penjelasan sebelumnya, khiyar syarat terlihat memiliki kemiripan dengan garansi. Khususnya dalam tujuan yang ingin dicapai oleh keduanya. Baik khiyar syarat maupun garansi sama-sama diadakan sebagai bentuk jaminan atas hak yang dimiliki oleh penjual dan pembeli. Sehingga, baik penjual maupun pembeli tidak ada yang merasa dirugikan.
Meskipun sepintas khiyar syarat dan garansi terlihat mirip, tetap ada perbedaan di antara keduanya. Khiyar syarat adalah kesepakatan atau transaksi yang memungkinkan transaksi jual beli menjadi batal jika ada kesepakatan di antara keduanya. Sedangkan garansi merupakan bentuk pelayanan dari pihak penjual sebagai jaminan kualitas barang yang dijual. Namun, sistem garansi tidak menyebabkan transaksi jual beli yang dilakukan sebelumnya menjadi batal.