Transaksi jual beli adalah salah satu bentuk muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Dengan adanya jual beli, maka ada banyak kebaikan yang akan didapatkan oleh umat. Beberapa di antaranya adalah terpenuhinya hajat hidup dan berputarnya perekonomian. Sebagaimana muamalah lainnya, jual beli dalam Islam juga memiliki tujuan kebaikan. Artinya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam jual beli. Karena itu, terdapat hukum khiyar di dalam jual beli.

Apa itu khiyar?

Secara bahasa, khiyar berarti memilih, menyisihkan, atau menyaring. Artinya, khiyar adalah memilih atau menentukan sesuatu yang paling baik di antara dua atau lebih pilihan yang ada. Dalam jual beli, makna khiyar dapat diartikan sebagai hak untuk menentukan apakah perjanjian jual beli mau diteruskan atau dibatalkan.

Ada beberapa jenis khiyar yang perlu Anda ketahui sebelum menjalankan proses jual beli, tiga di antaranya adalah Khiyar Majelis, Khiyar Syarat, dan Khiyar Aib.

Khiyar Majelis – Hak Pilih di Lokasi Jual Beli

Khiyar mahelis merupakan hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama pihak penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Khiyar majelis akan hilang jika penjual atau pembeli sudah berpisah atau pergi dari lokasi transaksi. Artinya, perjanjian yang berlaku tidak dapat diubah lagi kecuali memang sudah ada kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyar.

Khiyar majelis bisa Anda temukan di lokasi-lokasi transaksi yang umum. Seperti toko, kios, pasar, dan tempat lain dimana orang-orang melaksanakan proses jual beli dengan cara tatap muka. Dasar hukum mengenai khiyar majelis adalah sebuah hadits yang berbunyi:

Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.
(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)

Khiyar Syarat – Hak Pilih Sesuai dengan Persyaratan

Khiyar syarat adalah khiyar yang menjadi syarat pada saat akad jual beli dilakukan. Dalam khiyar ini, pembeli atau penjual menetapkan batas waktu tertentu untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Jika telah sampai batas waktu, maka pihak penjual atau pembeli harus memastikan apakah transaksi akan dilanjutkan atau tidak.

Dasar hukum diperbolehkannya khiyar syarat adalah hadits berikut ini:

Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.
(HR. Al-Bukhari-Muslim dan imam ahli hadis lainnya)

Khiyar Aib – Hak Pilih Karena Adanya Cacat Pada Barang

Khiyar aib merupakan hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual beli, namun kecacatan itu tidak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.

Dalam khiyar aib, pembeli boleh merasa rela dan puas dan boleh juga tidak merasa puas. Jika pembeli puas dan rela dengan cacat pada barang, maka khiyar ini tidak berlaku baginya. Sedangkan jika pembeli tidak merasa puas, maka penjual harus memberikan semacam ganti rugi. Penggantian ini bisa dengan pengembalian barang, penggantian barang, hingga penggantian uang sesuai dengan kerusakan atau cacat pada barang.

Perlu diperhatikan juga, bahwa pembeli harus melakukan pengembalian barang sesegera mungkin dan tidak melakukan penundaan. Jika pembeli menunda proses pengembalian, hal tersebut bisa dianggap sebagai kerelaan dan khiyar yang berlaku menjadi batal.

Dalil hukum atas khiyar aib berasal dari sebuah hadits, yaitu:

Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya.
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)

Itulah 3 jenis khiyar dalam jual beli menurut Islam. Dengan adanya khiyar tersebut, maka transaksi jual beli menjadi aman, nyaman, dan adil baik bagi pihak penjual maupun pembeli yang melakukan transaksi.

Pin It on Pinterest

Share This

Share This

Share this post with your friends!