Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi syarat. Sama seperti pelaksanaan ibadah lainnya, ibadah haji juga memiliki beberapa aspek penting yang harus diperhatikan di antaranya rukun, syarat, dan wajib haji. Tiga hal tersebut merupakan komponen penting dalam melaksanakan haji, sehingga kita perlu mengetahui perbedaannya agar tidak melakukan kesalahan saat pelaksanaan berlangsung.
Rukun Haji
Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji ada 6 yaitu niat ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahallul, tertib. Enam hal tersebut harus dilaksanakan, apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah. Ihram berarti berniat untuk haji. Sebagaimana dalam salat, niat itu diwajibkan. Begitu pula niat dalam haji maupun umrah. Perlu diperhatikan pula terkait tempat dan waktu miqat yang akan berkaitan erat dengan wajib haji.
Setelah berihram, jamaah berwukuf di Bukit Arafah yang waktunya terentang mulai dari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai subuh tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh. Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Kegiatan tersebut adalah thawaf.
Selanjutnya, jamaah melaksanakan sa’i dari bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah. Setelahnya adaah tahallul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Zulhijjah. Pelaksanaan lima hal tersebut harus dilakukan secara tertib yang berarti berurutan. Rukun terakhir ini penting karena jika tidak dilaksanakan secara tertib, maka ibadah hajinya dinyatakan tidak sah.
Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji. Barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu.
Wajib Haji
Berbeda dengan rukun haji, jika salah satu wajib haji ditinggalkan maka seseorang yang meninggalkannya dapat menggantinya dengan dam. Sementara hajinya tetap sah.
فصل واجبات الحج وهي ما يصح بدونها وكذا الاثم إن لم يعذر
Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur.
(Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 539).
Syekh Said Ba’asyin menyebutkan enam wajib haji adalah: Mabit di Muzdalifah, melempar jumrah aqabah tujuh kali, melempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah), mabit pada malam Tasyriq, ihram dari miqat dan tawaf wada.
Perbedaan tiga hal tersebut perlu dipahami dengan baik agar pelaksaan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan syari’at Islam.
Masya Allah terima kasih informasinya..