Umrah (bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Mirip dengan ibadah haji, ibadah umrah dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Makkah, khususnya di Masjidil Haram. Umrah berasal dari I’timar yang berarti ziarah. Pada istilah teknis syari’ah, umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Sebagai ibadah yang dilaksanakan di tanah suci, ada beberapa hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan ketika umrah.
Memotong atau Mencukur Rambut dan Bulu Badan
Larangan ini difirmankan oleh Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 196:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari atau sedekah (memberi makan kepada enam orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).
(QS Al-Baqarah: 196)
Walau ada larangan tersebut, terkadang kita tidak berniat mencabut rambut atau bulu lain. Misalnya saat menggaruk kepala rambut itu rontok, atau saat tidur ada alis yang rontok. Hal tersebut menjadi pengecualian atau tidak mengapa, berdasarkan pendapat ulama terdahulu seperti Imam Malik dan Ibnu Taimiyyah.
Memotong Kuku
Larangan ini dikuatkan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.
(HR Muslim no 1977)
Jika seorang yang sedang melaksanakan ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya, para ulama bersepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Namun jika yang sengaja ia potong adalah satu sampai tiga kuku, maka ada perbedaan di kalangan para ulama. Sebagian ulama (madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah.
Memakai Minyak Wangi
Pada sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebutkan, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumma, dia berkata:
Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah
(HR. Bukhāri no.1851 dan Muslim no.1206)
Berburu Hewan Buruan Darat
Allah menjelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 95:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.
(QS. Al-Māidah: 95)
Ayat selanjutnya pun menerangkan tidak mengapa berburu ikan.
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
(QS. Al-Maidah: 96)