Perlombaan seringkali menjadi kegiatan yang menyenangkan. Selain dapat menambah wawasan, mengikuti perlombaan juga dapat menambah pengalaman serta memberikan penyegaran dari aktivitas yang biasa dilakukan. Berlomba juga memberikan satu motivasi tersendiri yang mengajak para pesertanya untuk melampaui dirinya sendiri.
Sejak zaman dahulu, manusia memang senang mengadakan berbagai macam perlombaan. Baik yang berhadiah ataupun tidak. Salah satu tujuan perlombaan ini adalah untuk menciptakan kesenangan. Namun, Islam tidak memandang lomba sesederhana itu. Bahkan, Islam pun mengatur perihal lomba ini agar bisa adil bagi seluruh pihak.
Jenis-Jenis Lomba di Dalam Islam
Secara umum, Islam membagi perlombaan dalam tiga jenis sesuai dengan materinya. Yang pertama adalah lomba yang disyariatkan. Yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Dalam lomba ini, pemenang boleh mendapatkan hadiah. Selain itu, lomba seperti menghafal Quran, lomba keilmuan, atau lomba lain yang bermanfaat untuk Islam juga dihukumi sama dengan lomba jenis pertama ini.
Yang kedua adalah lomba yang dibolehkan. Lomba jenis kedua ini adalah lomba yang bertujuan untuk kebugaran tubuh dan pikiran. Namun tidak memiliki unsur keterampilan dalam berjihad. Dalam perlombaan ini, pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah.
Dan yang ketiga adalah lomba yang diharamkan. Misalnya seperti matador, gulat bebas, tinju, adu hewan, permainan dadu, permainan kartu, lotere, dan lain sebagainya. Lomba semacam ini diharamkan meskipun tanpa ada hadiah atau taruhan.
Bolehkah Membayar Biaya Pendafataran?
Dalam lomba yang disyariatkan, peserta yang ikut diperbolehkan untuk membayar biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran ini bisa saja digunakan oleh panitia untuk fasilitas peserta dan berbagai kebutuhan yang menunjang perlombaan. Akan tetapi, tidak diperbolehkan untuk menggunakan uang pendaftaran sebagai hadiah pemenang.
Jika pihak panitia ingin memberikan hadiah, maka hadiah harus berasal dari pihak ketiga. Seperti pemerintah, sponsor, atau donatur. Salah satu peserta juga boleh menjadi donatur untuk hadiah pemenang. Hanya saja, ketika peserta yang menjadi donatur menang, maka peserta tersebut tidak akan mendapatkan apa-apa.
Namun, jika hadiah pemenang didapatkan dari uang pendaftaran peserta yang dikumpulkan, maka hal tersebut menjadi haram. Karena orang yang menang akan mendapatkan seluruh uang yang terkumpul. Sedangkan peserta yang kalah tidak akan mendapatkan apa – apa. Hal tersebut dianggap sama haramnya dengan berjudi.
Dalam perjudian, misalnya saja lotere, seseorang akan membeli kupon lotere tanpa tahu apakah dia akan menang atau tidak. Jika orang tersebut menang, maka ia akan mendapatkan uang tunai yang lebih besar dari harga kupon lotere yang dia beli. Sedangkan jika ia kalah, maka ia akan kehilangan uang yang ia gunakan untuk membeli lotere.
Perlombaan yang hadiahnya didapatkan dari hasil pendaftaran peserta memiliki logika yang sama dengan perjudian lotere. Karena itu, haram hukumnya untuk mengadakan atau mengikuti perlombaan tersebut. Meskipun materi perlombaannya adalah sesuatu yang disyariatkan ataupun dibolehkan.