Setiap hukum dalam Islam pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kebaikan kepada umat. Termasuk juga dalam hal jual beli. Allah menjadikan jual beli sebagai muamalah yang halal dan riba sebagai perkara yang haram. Salah satu alasannya adalah karena riba membawa kerugian yang lebih besar, khususnya kepada salah satu pihak, sedangkan jual beli membawa banyak kebaikan.

Namun, dalam jual beli pasti ada saja satu dua kekurangan. Salah satunya adalah kerusakan pada barang. Baik diketahui atau tidak diketahui. Dalam sistem jual beli yang kita kenal, terdapat istilah return barang karena ketidaksesuaian atau karena kerusakan pada barang. Lalu, bagaimana hukum Islam memandang sistem return ini?

Mengenal Hukum Khiyar Aib

Salah satu cara untuk menjaga sistem jual beli dalam Islam tetap adil adalah keberadaan hukum-hukum. Salah satunya adalah hukum khiyar aib yang mirip dengan sistem return. Hukum ini memberikan hak kepada penjual atau pembeli untuk memilih apakah mau membatalkan atau meneruskan akad jual beli saat ditemukan aib atau cacat pada barang yang dijualbelikan.

Dalam hukum khiyar aib, pembeli memiliki dua pilihan, yaitu pilihan untuk merasa rela dan puas terhadap barang yang diterima atau tidak. Jika pembeli merasa puas, maka khiyar aib tidak berlaku. Sedangkan jika pembeli merasa tidak puas, dia bisa mengembalikan barang tersebut kepada penjual dan membatalkan akad. Sebagai konsekuensi, penjual wajib menerima pengembalian barang dan mengganti dengan barang baru, mengembalikan uang, atau mengganti sesuai dengan kerusakan dan harganya.

Di sisi lain, jika pembeli merasa tidak puas, dia tidak boleh menunda proses pengembalian. Jika pengembalian dilakukan terlalu lama, maka bisa dianggap bahwa pembeli tidak bertanggung jawab. Sehingga, pembeli akan dianggap merasa puas dan rela, dengan begitu, khiyar aib menjadi tidak berlaku.

Dasar Hukum Khiyar Aib

Dasar hukum dari khiyar aib adalah sebuah hadits, yaitu:

Bahwasanya Nabi saw bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya.
(HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)

Kapan Khiyar Aib Tidak Bisa Dilakukan

Meskipun khiyar aib merupakan salah satu hukum Islam dalam jual beli, namun ada beberapa kondisi yang menjadikan khiyar aib atau klaim return tidak dapat dilakukan atau tidak perlu dilakukan. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pihak pembeli merasa ridha dengan kondisi barang

Jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang dibeli memiliki kecacatan dan pembeli merasa ridha atau rela, maka khiyar aib jadi tidak perlu dilakukan. Bentuk keridhaan ini tidak harus dikatakan secara langsung. Bisa juga melalui petunjuk atau indikator lain. Salah satunya adalah kondisi dimana penjual mengumumkan kecacatan barang dan pembeli tetap mau membelinya, maka khiyar aib tidak perlu dilakukan disini.

Sebagai contoh, misalnya penjual telah mengatakan bahwa barang tersebut adalah barang cacat produksi dengan sedikit kesalahan, sehingga dijual dengan harga yang lebih murah. Pembeli yang mengetahui hal memutuskan untuk tetap melakukan pembelian. Dalam kondisi ini, khiyar aib menjadi tidak berlaku.

2. Adanya ucapan atau hal yang menggugurkan khiyar

Khiyar aib juga bisa gugur jika pembeli menyatakan mau menggugurkan khiyarnya. Atau jika pembeli mengetahui adanya cacat pada barang dan tidak melakukan pengembalian dalam jangka waktu yang lama. Barang yang sudah berubah wujud atau habis dikonsumsi juga akan kehilangan hak khiyarnya.

3. Kerusakan barang karena perbuatan pembeli

Khiyar aib juga akan batal apabila cacat atau rusak pada barang disebabkan karena perbuatan pembeli. Misalnya, barang menjadi rusak karena jatuh, hilang, berubah bentuk, atau menjadi tidak utuh karena kelalaian pembeli. Dalam kondisi ini, maka khiyar aib menjadi batal dan tidak berlaku.

Namun, jika bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh pembeli atau penuual, maka pernyataan yang lebih kuat adalah pernyataan penjual. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits nabi, yaitu:

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya; bahwasanya Nabi saw bersabda dalam khutbahnya: mendatangkan bukti (al-Bayyinah) bagi pengklaim/penuduh dan harus bersumpah bagi yang tertuduh.
(HR. at-Tirmidzi) (hadis ini dikuatkan dari berbagai sumber yang kuat  baik dengan lafaz yang hampir sama maupun dengan lafaz yang berbeda)

Pin It on Pinterest

Share This

Share This

Share this post with your friends!