Di sebuah grup whatsapp, seorang teman bertanya:
“Selain yang pakai riba, di mana kita bisa cari pinjaman sekarang? Apalagi di kondisi sekarang.”
Pertanyaan senada mungkin seringkali kita dengar. Redaksionalnya saja yang berbeda.
“Pengen buka bisnis tapi nggak pakai riba. Nggak mungkin bisa.”
“Udah butuh rumah nih. Pinjam ke bank kayaknya cuma satu-satunya solusi. Nggak mungkin bisa beli rumah tanpa riba.”
Berbagai pernyataan tadi adalah fakta yang kita dengar di lapangan. Dan hal itu wajar. Wajar saja. Karena secara pengetahuannya orang yang berkata seperti itu memang belum tahu. Sudah tahu riba, tapi tetap melakukannya. Alasannya apa? Karena tidak ada solusi lain. Tapi benarkah tidak ada solusi lain.
Sebagai hamba yang beriman, harusnya kita meyakini ketika Allah melarang sesuatu, pasti dibarengi dengan solusi. Masalahnya adalah kita belum tahu aja solusinya apa. Tidak masalah jika belum tahu. Tapi meyakini solusi dari Allah itu wajib. Sekali lagi, wajib. Karena Allah Maha Tahu solusi untuk seluruh hambanya. Seluruh hamba loh ya.
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.
(QS Al-Insyirah: 5)
Allah pun melanjutkan sekaligus meyakinkan.
Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.
(QS Al-Insyirah: 6)
Lalu, apa solusinya dari berbagai pernyataan tadi? Masalah ekonomi untuk menghidari riba.
Sebelum melanjutkan, tulisan ini mengambil referensi buku The Power of Syirkah yang ditulis oleh Bams Syirkahpreneur. Bams dalam bukunya menuliskan bahwa ada berberapa potensi besar terkait permodalan yang ada di umat.
1. Potensi uang umat yang begitu besar
Banyak orang yang punya uang, tetapi tidak bisa mengelolanya.
2. Banyaknya pengusaha yang membutuhkan modal tanpa riba
Mulai muncul kesadaran akan dosa riba. Tapi lembaga keuangan justru mengandung riba. Jadi apa solusinya?
3. Banyaknya bisnis umat yang prospektif, tetapi belum optimal
Hal ini dikarenakan minimnya ilmu dan keahlian sehingga potensi tersebut belum dapat dimaksimalkan. Atas berbagai masalah dan potensi tersebut, syirkah adalah solusinya. Syirkah adalah sebuah solusi untuk kebangkitan ekonomi umat
Apa itu syirkah?
Syirkah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Syirkah adalah solsi bagi pihak-pihak yang ingin berbisnis. Dengan kata lain, syirkah menyatukan dua pihak atau lebih dalam berbisnis. Dua pihak itu, misalnya pemilik sistem bisnis yang membutuhkan modal dan pemilik modal (investor).
Menurut Ibnu Qudamah, syirkah ada dua jenis.
1. Syirkah Al-Amlak (Hak Milik)
Kepemilikan dua pihak atau lebih terhadap satu benda dan kepemilikan itu tanpa akad sebelumnya
2. Syirkah Al-Uqud (Transaksional/akad/kontrak)
Kepemilikan dua pihak atau lebih terhadap satu benda dan kepemilikan dengan adanya akad di antara pihak yang bekerjasama.
Baik syirkah al-amlak atau syirkah al-uqud, pengelolaan asetnya ditanggung bersama. Untung dan rugi pun ditanggung bersama. Syirkah al-uqud ini kemudian dibagi lagi menjadi empat atau lima.
1. Syirkah Al-Inan
Suatu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam kerja dan modal, yang kemudian dikelola bersama atau menunjuk salah satu pihak untuk mengelolanya.
2. Syirkah Al-Mufawadloh
Hampir sama dengan syirkah al-inan. Yang membedakan adalah, masing-masing memberikan investasi modal yang sama, hak dan kewajiban pengelolaan serta bagi hasil yang sama.
3. Syirkah Al-Aban
Dua pihak atau lebih yang bersatu untuk mengelola sebuah usaha, baik dalam profesi yang sama atau antar-profesi dengan pekerjaan yang berbeda dan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kinerja masing-masing. Contoh sederhananya, kerja proyekan.
4. Syirkah Al Wujud
Kesepakatan antara dua pihak antar lebih yang dipercaya dan memiliki kemampuan dalam berbisnis. Perlu dicatat, di antara pihak tidak mengeluarkan modal awal, melainkan bermodalkan kepercayaan dan nama baik saja.
5. Mudharobah
Kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk bekerjasama. Satu pihak memberikan modal dan pihak lainnya menjadi pengelola dana, dengan pembagian keuntungan dan kerugian yang sudah disepakati sejak awal.
Tentu, masih banyak penjelasan lain yang tidak bisa dibahas dalam tulisan singkat ini. Percayalah, selalu ada solusi dari setiap larangan yang Allah turunkan. Yakini itu dulu.