Kita sering mendengar kata nazar, terutama saat memperjuangkan sesuatu. Secara harfiah, nazar berarti mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Secara syara’, nazar adalah menyanggupi dalam melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.

Tentang nazar, dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 29 juga disebutkan:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).

Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri dalam al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris menjelaskan bahwa tidak sah jika kita bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat yang kuat), dan haram. Begitu juga tidak sah jika bernazar akan melakukan sesuatu yang wajib atau fardhu ‘ain baginya, misalnya bernazar akan melakukan salat lima waktu. Hal ini dikarenakan salat lima waktu tetap menjadi ibadah wajib meskipun tidak sebagai nazar.

Contoh hal-hal yang dapat dijadikan nazar adalah amalan yang sifatnya sunnah maupun dianjurkan, seperti bersedekah kepada orang miskin, berpuasa, dan lainnya. Jika kita sudah mengikrarkan nazar, maka hal sunnah yang kita nazarkan berubah menjadi wajib dan harus dilakukan. Salah satu syarat bernazar adalah mengucapkan hal yang mengandung sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal.

Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya, harus membayar kafarat (denda). Jumlah denda itu sama dengan kafarat melanggar sumpah. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, “Denda nazar adalah denda sumpah.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tarmizi, an-Nasa’i, dan Ahmad). Terkait kafarat yang dimaksud juga tertera dalam surat Al ‎Maidah ayat 89, yakni: memberi makan 10 orang kepada fakir ‎miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau ‎memerdekakan budak. “Dan jika tidak bisa, ia berpuasa selama ‎tiga hari,” katanya.

Menurut Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc, Msi, pada dasarnya hukum nazar adalah makruh berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

‎Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir ‎sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.
(HR ‎Muslim)‎

Walaupun nazar diperbolehkan, dengan memahami penjelasan terkait nazar tersebut dapat disimpulkan bahwa sebaiknya dipikirkan dengan matang sebelum melafalkan nazar. Yang tak kalah penting, hal yang diucapkan sebagai nazar sebaiknya sesuai dengan kemampuan agar tidak menjadi tanggungan bagi orang yang mengucapkannya.

Pin It on Pinterest

Share This

Share This

Share this post with your friends!