Jika melihat kepada kisah keislaman Salman Al-Farisi, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW, ada satu hal yang menarik. Dalam perjalanan Salman Al-Farisi mencari kebenaran, Salman bertemu dengan banyak pemuka agama dan orang alim. Salah satunya adalah seorang lelaki dari Amuriyah.

Menjelang ajalnya, laki-laki tersebut mewasiatkan kepada Salman Al-Farisi untuk mencari seorang Nabi yang agamanya sama dengan agama Ibrahim. Laki-laki tersebut pun memberikan beberapa penggambaran mengenai Sang Nabi. Salah satunya adalah Sang Nabi menerima dan makan dari makanan yang diberikan sebagai hadiah, tapi tidak akan makan dari sedekah. Hal ini kemudian dibuktikan sendiri oleh Salman Al-Farisi saat bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.

Lalu, mengapa Rasul tidak menerima sedekah, bahkan haram untuk mengambilnya?

Sebenarnya, bukan hanya Rasul saja yang haram untuk mengambil zakat dan sedekah. Keluarga Nabi Muhammad, yaitu keturunan Abdu Manaf juga diharamkan untuk mengambilnya. Termasuk juga Bani Hasyim, Bani Muthalib, Bani Naufal, dan Bani Abdu Syamsy.

Ada beberapa alasan yang disimpulkan oleh para ulama mengapa nabi dan keluarganya tidak diperbolehkan menerima sedekah. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Zakat dan sedekah adalah “kotoran” manusia

“Sesungguhnya sdekah (zakat) adalah kotoran manusia, tidak halal untuk Muhammad dan keturunan Muhammad”
(HR. Muslim)

Zakat dan sedekah merupakan ibadah yang dilakukan dengan tujuan membersihkan harta yang dimiliki. Dengan kata lain, zakat dan sedekah bisa dianggap sebagai bagian kotor dari harta yang dimiliki manusia. Karena itu, baik Nabi Muhammad maupun keluarganya tidak diperbolehkan menerima zakat dan sedekah.

Bahkan, Nabi Muhammad pernah mengeluarkan sedekah yang ada di dalam mulut Hasan. Saat itu, cucu Nabi tersebut masih kecil dan memasukkan sendiri makanan sedekah tersebut ke dalam mulutnya. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad sangat menjaga diri dan keluarganya dari harta sedekah dan zakat.

2. Bagian keluarga Nabi telah tercukupi dari harta rampasan perang di baitul maal

Dalam pembagian harta rampasan perang di baitul maal, keluarga Nabi memiliki hak sebanyak seperlima bagian. Hak ini disebut sebagai bagian khumus. Nabi juga pernah menyebutkan bahwa bagian khumus tersebut sudah cukup untuk menghidupi keluarga nabi. Sehingga, keluarga Nabi Muhammad tidak berhak lagi menerima harta dari zakat dan sedekah.

Hukum Menerima Zakat dan Sedekah Bagi Habaib dan Syarifah

Habaib dan Syarifah merupakan sebutan bagi anak keturunan Nabi Muhammad SAW. Karena masih memiliki garis keturunan Nabi, maka banyak orang yang bertanya-tanya mengenai hukum para habaib dan syarifah dalam menerima zakat dan sedekah.

Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan ini muncul karena di era modern saat ini sudah tidak ada lagi harta rampasan perang. Selain itu, sebagian besar negara-negara di dunia juga tidak memiliki baitul maal seperti pada masa Nabi dan para sahabat.

Dengan kondisi tersebut, maka para keluarga Nabi ini tidak lagi mendapatkan hak khumus.

Mayoritas ulama Syafiiyah berpendapat bahwa menerima zakat dan sedekah tetaplah haram. Karena merupakan bentuk ibadah wajib seperti nadzar dan kafarat. Artinya, ada atau tidaknya bagian khumus tidak akan membatalkan keharamannya.

Di sisi lain, para ulama klasik dan kontemporer berpendapat bahwa boleh menerima zakat dan sedekah bila tidak mendapat bagian khumus ini. Beberapa imam yang berpendapat demikian adalah Imam al-Ustukhri, Imam al-Haraqi, Imam Ibnu Yahya, dan Imam Ibnu Abi Hurairah.

Pin It on Pinterest

Share This

Share This

Share this post with your friends!