Azan adalah kalimat tentang kebesaran Allah yang selalu dikumandangkan saat waktu salat tiba. Di luar itu, sering juga kita lihat bahwa azan diperdengarkan pada bayi yang baru saja lahir. Hal ini sebetulnya berawal saat Rasulullah memperdengarkan azan kepada Hasan, cucunya.

Alasan Rasulullah mengumandangkan azan pada cucunya adalah agar ia terhindar dari cengkraman setan. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Bukhari:

ما من مولودٍ يولَدُ إلَّا نخسَهُ الشَّيطانُ فيستَهلُّ صارخًا من نخسةِ الشَّيطانِ إلَّا ابنَ مريمَ وأمَّهُ

Setiap bayi lahir akan disentuh  setan maka kemudian si bayi akan berteriak karena cengerakaman setan, kecuali Maryam dan anaknya.

Ada beberapa golongan yang menilai hadits tersebut sebagai hadits dhaif, tetapi hal tersebut dijawab hadits lain yaitu hadits marfu’ dari Husain bin Ali yang diriwayatkan oleh Abu Yaʽlā al-Mūṣilī dan Ibn Sunnī.

فَإِنْ قُلْتُ كَيْفَ الْعَمَلُ عَلَيْهِ وَهُوَ ضَعِيفٌ لِأَنَّ فِي سَنَدِهِ عَاصِمَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ كَمَا عَرَفْتَ قُلْتُ نَعَمْ هُوَ ضَعِيفٌ لَكِنَّهُ يُعْتَضَدُ بِحَدِيثِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا الَّذِي رَوَاهُ أبو يعلي الموصلي وبن السُّنِّيِّ

Jika aku bertanya, bagaimana mengamalkan hadits dhaif tersebut karena di sanadnya terdapat Āṣim bin Ubaidillah sebagaimana yang kamu ketahui. Maka aku menjawab, iya, walaupun hadits itu dhaif, tetapi hadits itu dikuatkan dengan hadits Husain bin Ali RA. yang diriwayatkan oleh Abu Yaʽlā al-Mūṣilī dan Ibn Sunnī.
(Lihat Aburrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfurī, Tuḥfatul Aḥwadzi bi Syarḥ Jāmiʽ al-Tirmidzī, [Beirut, Dār Kutub: tanpa catatan tahun], juz V, halaman 90).

Dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawi, Imam An-Nawawi menyebut bahwa dua hadits tersebut adalah landasan hukum kesunnah mengumandangkan azan pada bayi yang baru lahir. Secara manfaat, memperdengarkan azan kepada bayi yang baru lahir merupakan upaya penanaman kalimat tauhid ke dalam hatinya. Jika saat lahir sang bayi sudah mendengarkan azan, maka ia sudah memiliki bekal secara spiritual yang akan semakin berkembang ketika dewasa. Oleh karenanya, secara hukum dan manfaat hal tersebut dianjurkan untuk dilakukan.

Pin It on Pinterest

Share This

Share This

Share this post with your friends!