Hukum membayar hutang puasa Ramadan adalah wajib. Jika seseorang memiliki hutang puasa ramadan dikarenakan lain hal, seperti: haid, hamil, dan melahirkan pada perempuan dan usia tua atau uzur. Sehingga memaksa orang tersebut tidak dapat menjalankan ibadah puasa ramadan. Maka wajib hukumnya untuk menggantinya di bulan lain.

Sebagaimana yang telah dituliskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha selain dalam ayat tersebut

… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin … “

Dalam hukum mengganti puasa Ramadhan, disebutkan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai batas waktu mengganti puasa tersebut. Yang terpenting, kamu dapat melunasi kewajiban itu sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.

Tetapi ada pula beberapa ulama yang berpendapat bila puasa Qadha tidak dapat dilakukan ketika memasuki pertengahan bulan Sya’ban. Hal ini diungkapkan dalam Hadits Riwayat Abu Dawud yang berbunyi, “Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”

Meski begitu, mengganti puasa Ramadhan lebih baik dilakukan secepatnya. Bahkan jika memungkinkan, kamu dapat melaksanakan kewajiban tersebut pada bulan Syawal, guna mendapatkan keutamaan berpuasa 6 hari.

Akan tetapi tidak mustahil jika ada orang-orang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadha puasa Ramadan sampai tiba bulan Ramadan berikutnya. Apabila ditunda tanpa halangan yang sah, maka hukumnya haram dan berdosa.

Puasa Qadha setidaknya harus dikerjakan paling lambat saat bulan Sya’ban, sebelum datangnya Ramadhan. Jika kamu menunda kewajiban ini dikarenakan udzhur syar’i, seperti sakit, hamil, lupa, atau halangan lainnya. Maka kamu hanya perlu melakukan qadha kembali tanpa harus membayar kaffarah (denda).

Berbeda kondisinya bila kamu sengaja menunda atau melupakan puasa Qadha hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, tanpa ada halangan yang berarti. Dalam kasus ini, setidaknya kamu harus membayar fidyah sebesar satu mud atau setara 543 gr (menurut Malikiyah) bahan makanan pokok untuk satu hari hutang puas Ramadhan.

Ada dua pendapat tentang penetapan kewajiban fidyah. Fidyah sendiri berarti mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Pendapat pertama menyatakan penundaan qadha sampai tiba bulan Ramadan berikutnya tidak wajib untuk membayar fidyah, baik karena alasan uzur ataupun tidak.

Pendapat kedua menyatakan penundaan qadha sampai tiba bulan Ramadan berikutnya memiliki rincian hukum. Yakni jika penundaan tersebut karena uzur, maka tidak wajib fidyah.

Sedangkan jika penundaan tersebut dilakukan tanpa alasan uzur, maka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Bagaimana jika meninggal dunia sebelum qadha? Sama seperti hutang, manusia wajib membayarnya sebelum meninggal dunia, dan apabila seseorang meninggal dunia, maka pihak keluarga wajib memenuhinya.

Intinya, bahwasanya hukum membayar hutang puasa ramadan ialah wajib. Sehingga segeralah mengganti hutang puasa ramadan tersebut, jangan ditunda-tunda apalagi sampai ada alasan-alasan lain yang membuat lupa sampai datangnya Kembali bulan ramadan. Sungguh amat disayangkan, lantaran kita akan mendapatkan dosa.

Pin It on Pinterest

Share This

Share This

Share this post with your friends!