Kaidah fiqh merupakan kaidah yang berkaitan dengan berbagai macam amalan manusia. Karena itu, keberadaan kaidah fiqh dapat membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan. Khususnya permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan manusia.

Lalu, bagaimana kaidah fiqh bisa terbentuk?

Tentu saja hadirnya kaidah fiqh tidak dilakukan asal-asalan atau berdasarkan logika manusia saja. Ada berbagai rujukan dan sumber yang menjadikan suatu kaidah fiqh bisa lahir. Berikut ini adalah beberapa sumber dari kaidah fiqh.

1. Kaidah Fiqh Bersumber dari Al-Quran

Sebagai sumber ajaran Islam, tentu saja Al-Quran juga menjadi dasar dan sumber lahirnya suatu kaidah fiqh. Salah satu kaidah fiqh yang lahir dari al-Quran berasal dari surat Al-Hajj: 78 yang berbunyi:

“Dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
(QS. Al-Hajj: 78)

Dari ayat tersebut, para ulama mengeluarkan pendapat bahwa jual beli gharar yang memiliki manfaat untuk hajat hidup orang banyak tidak termasuk dalam jual beli yang haram. Misalnya jual beli umbi – umbian yang masih berada di dalam tanah.

Mengenai hal ini, Ibnu Taimiyah mengatakah,

“madharat gharar di bawah riba, oleh karena itu diberi rukhshah (keringanan) jika dibutuhkan oleh orang banyak, karena jika diharamkan madharatnya lebih besar daripada dibolehkan.”

2. Kaidah Fiqh Bersumber dari Hadits Nabi SAW

Selain dari al-Quran, suatu kaidah fiqh juga bisa lahir dari hadits Nabi SAW. Contohnya saja kaidah mengenai khiyar majelis. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW pernah bersabda,

“Penjual dan pembeli dibenarkan melakukan khiyar selagi mereka berada di dalam satu majelis dan belum berpisah.”
(HR. Bukhari-Muslim)

Dari hadits tersebut, maka lahirlah kaidah fiqh mengenai khiyar majelis. Dimana pembeli dan penjual bisa meneruskan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih ada di tempat jual beli tersebut.

3. Kaidah Fiqh Bersumber dari Teks atau Ucapan Mujtahid

Seorang mujtahid adalah orang atau ulama yang memiliki kapasitas mengambil ijtihad dalam suatu perkara. Tidak sembarang orang bisa menjadi mujtahid, ada banyak persyaratan yang harus dimiliki oleh orang tersebut.

Salah satu ulama mujtahid yang perkataannya dijadikan sumber kaidah fiqh adalah Imam Syafi’i. Salah satu perkataannya yang menjadi sumber kaidah fiqh adalah perkataan Imam Syafi’i mengenai anggur basah dan anggur kering. Imam Syafi’i mengatakan bahwa jual beli anggur basah dengan anggur kering tidak dibolehkan dan hal tersebut tidak dapat diqiyaskan dengan hukum dibolehkannya menjual kurma kering dengan kurma basah.

Dari perkataan Imam Syafi’i tersebut, lahirlah sebuah kaidah fiqh. Yaitu:

Rukhshah (keringanan) tidak dapat diqiyaskan

Selain Imam Syafi’i, ulama lain yang perkataannya dijadikan sumber kaidah fiqh adalah Imam Ahmad. Dalam salah satu perkataannya, Imam Ahmad mengatakan:

Setiap sesuatu yang boleh dijadikan objek dalam jual beli boleh dihadiahkan, disedekahkan, dan digadaikan.”

4. Kaidah Fiqh Bersumber dari Analisa Para Ulama

Sumber kaidah fiqh yang keempat adalah hasil analisa istiqra’ (induksi) yang dilakukan oleh para ulama dengan mengumpulkan beberapa masalah – masalah fiqh yang ada. Sumber kaidah fiqh satu ini adalah sumber yang paling umum untuk banyak kaidah fiqh.

Salah satu contohnya adalah kaidah fiqh yang berbunyi:

“Setiap benda yang suci boleh dijadikan objek transaksi”.

Kaidah tersebut berasal dari berbagai permasalahan yang memiliki hukum yang sama. Di antaranya adalah larangan untuk menjual kotoran ternak, khamr, anjing buruan, babi dan turunan, bangkai, najis, dan berbagai benda lain yang tidak suci.

5. Kaidah Fiqh Bersumber dari Ijtihad dan Qiyas Para Ulama

Sumber kaidah fiqh berikutnya adalah ijtihad para ulama, salah satunya adalah melalui qiyas dengan hal lain yang mirip. Qiyas atau analogi biasanya digunakan jika suatu kaidah fiqh yang sudah ada ternyata dapat diqiyaskan dengan hal lain. Hal dari qiyas tersebut akan menghasilkan kaidah fiqh baru.

Contoh kaidah yang berasal dari sumber ijtihas dan qiyas para ulama adalah kaidah fiqh yang berbunyi:

Yang telah ditetapkan melalui pemahaman masyarakat statusnya sama dengan syarat yang ditetapkan.”

Kaidah tersebut merupakan kaidah turunan atau kaidah baru yang berasal dari kaidah lain yang berbunyi:

Adat dan kebiasaan bisa menjadi sandaran hukum.

Pin It on Pinterest

Share This

Share This

Share this post with your friends!