Rukshah berarti keringanan. Khususnya keringanan yang Allah berikan dalam hal ibadah kepada-Nya. Keringanan ini diberikan agar seorang muslim tidak merasa berat dan susah dalam menjalani hukum Islam. Akan tetapi, rukshah tidak boleh diambil seenaknya. Sehingga, seorang muslim tidak bisa menggampangkan suatu ibadah dengan dalih mengambil rukshah.
Ada beberapa hal yang menjadikan rukshah boleh diambil. Hal – hal tersebut tergantung kondisi yang dialami oleh seorang muslim. Meski begitu, mengambil rukshah juga ada hukumnya. Sebagian rukshah wajib diambil sedangkan ada pula rukshah yang lebih baik tidak diambil bahkan makruh untuk ditinggalkan.
Untuk lebih memahami hukum rukshah, berikut ini adalah 5 hukum rukshah atau keringanan di dalam Islam.
1. Rukshah yang Hukumnya Wajib
Rukshah hukumnya menjadi wajib apabila kondisi yang dihadapi adalah kondisi hidup dan mati. Contohnya, saat seseorang terancam jiwanya karena lapar, maka dia boleh memakan bangkai jika hanya bangkai tersebut saja yang bisa dia temukan. Karena jika tidak, maka orang tersebut bisa meninggal atau terancam jiwanya.
Rukshah seperti ini hukumnya wajib. Begitu pula jika seseorang yang berpuasa dan sangat khawatir akan kesehatannya, maka orang tersebut boleh berbuka puasa lebih cepat atau sebelum waktunya.
2. Rukshah yang Hukumnya Sunnah
Rukshah hukumnya menjadi sunnah apabila orang tersebut berada dalam kesulitan. Contohnya adalah orang yang melakukan qashar shalat saat berada dalam perjalanan, tidak puasa karena kesulitan saat safar, atau sedang sakit, dan sebagainya. Rukshah semacam ini sunnah hukumnya untuk diambil.
3. Rukshah yang Hukumnya Mubah
Ada pula rukshah yang hukumnya mubah. Baik untuk dikerjakkan ataupun untuk ditinggalkan. Misalnya rukshah dalam perkara jual beli dengan menggunakan sistem salam. Dalam sistem ini, pembeli boleh melakukan pembayaran lebih dulu, kemudian penjual mengirimkan barangnya kemudian. Jual beli ini termasuk rukshah yang mubah dilakukan asalkan sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
4. Rukshah yang Hukumnya Lebih Utama Ditinggalkan
Hukum rukshah yang selanjutnya adalah rukshah yang lebih utama untuk ditinggalkan. Tidak semua rukshah harus diambil. Beberapa rukshah boleh tidak dilakukan karena hal tersebut lebih baik dan lebih utama.
Misalnya, rukshah untuk melakukan jama’ antara dua waktu shalat yang boleh dijama’. Seperti dzuhur dan ashar atau maghrib dengan isya. Seorang muslim diperbolehkan untuk melakukan jama’ dalam beberapa kondisi.
Akan tetapi, akan lebih baik untuk tidak mengambil rukshah tersebut. Khususnya jika orang tersebut tidak sedang berada dalam kondisi yang sulit.
5. Rukshah yang Hukumnya Makruh
Hukum rukshah yang kelima adalah rukshah yang hukumnya makruh. Artinya, lebih utama untuk tidak mengambil rukshah tersebut meskipun secara hukum terdapat rukshah mengenai perkara tersebut.
Contohnya adalah rukshah atau keringanan untuk mengqashar shalat saat dalam perjalanan. Secara umum, melakukan qashar shalat diperbolehkan saat seseorang sedang berada dalam perjalanan. Namun, jika perjalanan yang dilakukan kurang dari 3 marhalah atau sekitar 84 KM, maka makruh hukumnya untuk mengambil rukshah tersebut.
Itulah beberapa hukum rukshah dan juga contoh penerapannya yang mungkin ditemui dalam beberapa kondisi. Dengan mengetahui hukum – hukum rukshah tersebut, maka kita bisa lebih berhati – hati sebelum memutuskan untuk mengambil keringanan atau rukshah dalam perkara – perkara syar’i. Wallahu a’lam.