Salah satu prinsip ekonomi Islam adalah ajarannya yang bersifat menyeluruh. Islam sangat memperhatikan keberkahan dan kehalalan segala sesuatu. Termasuk juga sumber dari harta yang dimiliki. Karena itulah ekonomi Islam hadir dan menjadi solusi untuk kegiatan bisnis yang lebih halal.
Perbedaan utama antara ekonomi Islam dengan konvensional adalah akad atau instrumen yang digunakan. Dengan begitu, seseorang yang mempraktekkan ekonomi Islam bisa mendapat tujuan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Ekonomi Islam memiliki 5 bentuk kerjasama bisnis, yaitu syirkah, mudharabah, jual beli, transaksi dengan pemberian kepercayaan, dan titipan. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk tersebut:
1. Bentuk Kerja Sama Syirkah
Syirkah dalam ekonomi Islam bisa dibilang sepadan dengan konsep joint venture dalam ekonomi konvensional. Sistem kerja sama ini berjalan dengan menggabungkan sumber daya yang dimiliki demi tercapainya tujuan bersama.
Sumber daya yang digabungkan bisa dalam berbagai macam bentuk yang disepakati. Mulai dari modal, uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan lain sebagainya. Bentuk kerja sama syirkah umumnya dilakukan oleh dua orang atau dua pihak, dan bisa juga lebih dari itu.
2. Bentuk Kerja Sama Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama yang melibatkan dua pihak, yaitu pemodal yang disebut shahibul maal dan pelaksana usaha yang disebut mudharib. Hasil dari bentuk kerja sama ini sering disebut sebagai bagi hasil. Dan penentuan persentase bagi hasilnya ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan.
Dalam bentuk kerja sama ini, mudharib memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang dia pinjam serta membayarakan keuntungan sesuai kesepakatan. Pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang disepakati dan dalam rentang waktu yang telah disepakati juga.
3. Bentuk Kerja Sama Jual Beli / Murabahah
Bentuk kerja sama jual beli dalam Islam juga sering disebut sebagai murabahah. Dalam bentuk kerja sama ini, terdapat penyerahan kepemilikan barang antara penjual dan pembeli. Bentuk ini adalah bentuk kerja sama paling umum dalam ekonomi Islam.
Ada beberapa bentuk akad yang boleh dilakukan dalam murabahah. Yaitu bissamanil ajil, salam, istishna, isti’jar, ijarah, dan sarf.
– Bissamanil Ajil: transaksi jual beli dilakukan dengan penetapan harga yang berbeda untuk pembelian tunai dan angsuran.
– Salam: transaksi jual beli secara tunai, namun penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan.
– Istishna: transaksi jual beli dengan sistem pemesanan, pembayaran dilakukan saat pengambilan barang.
– Ijarah: transaksi jual beli jasa baik dalam bentuk penyewaan barang, tenaga, atau keahlian.
– Sarf: transaksi jual beli mata uang antar negara.
4. Bentuk Kerja Sama Pemberian Kepercayaan
Bentuk kerja sama ini merupakan perjanjian atas penjaminan atau penyelesaian hutang dengan pemberian kepercayaan. Dalam melakukan kerja sama ini, ada beberapa akad yang umum digunakan. Di antaranya adalah jaminan (kafalah atau damanah), gadai (rahn), dan pemindahan hutang (hiwalah).
Akad jaminan memungkinkan adanya pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin kepada penjamin. Sedangkan gadai dilakukan dengan memberikan barang berharga dengan nilai yang setara atau lebih dari nilai pinjaman. Dan pemindahan hutang dilakukan untuk memindahkan kewajiban pembayaran hutang kepada orang lain.
5. Bentuk Kerja Sama Titipan / Wadi’ah
Bentuk kerja sama ini dilakukan dengan menitipkan barang berharga yang dimiliki seseorang kepada orang lain yang dipercaya. Selama masa penitipan, maka orang tersebut dapat memberikan biaya jasa penitipan kepada orang yang dia titipkan.
Tambahan: Bentuk Kerja Sama Perwakilan Transaksi / Wakalah
Selain lima bentuk kerja sama yang telah disebutkan, ada bentuk kerja sama keenam. Bentuk kerja sama ini disebut dengan wakalah. Dalam bentuk kerja sama ini, seseorang boleh menitipkan atau memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelesaikan transaksi miliknya. Misalnya seperti transaksi penyerahan rumah, surat berharga, dan lain sebagainya. Bentuk transaksi ini umumnya dilakukan antara seseorang dengan manajer investasi yang dia pilih.